BPW Peradin Jatim Dorong Advokat Bangun Jejak Digital Pendampingan Hukum Secara Beretika
- Redaksi
- Selasa, 04 Agustus 2026 01:39
- 53 Lihat
- Nasional
SURABAYA, Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur melalui Komisi Media dan Publikasi mendorong seluruh pengurus dan anggotanya untuk membangun jejak digital melalui publikasi kegiatan pendampingan hukum yang dilakukan secara profesional dan tetap berpedoman pada kode etik advokat.
Ketua Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jawa Timur, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., mengatakan keterbukaan informasi di era digital membuat masyarakat semakin aktif mencari informasi mengenai rekam jejak seorang advokat sebelum memberikan kuasa hukum.
Menurutnya, publikasi aktivitas pendampingan hukum yang dilakukan secara sah dan beretika dapat menjadi salah satu bentuk transparansi sekaligus sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat.
"Masyarakat berhak mengetahui siapa yang mereka tunjuk sebagai pendamping hukum. Dokumentasi mengenai pengabdian profesi dan pendampingan hukum yang dipublikasikan secara bertanggung jawab dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam memilih advokat," ujar Dwi Heri Mustika saat menghadiri pelantikan kepengurusan BPW Peradin Jawa Timur bertema "Meningkatkan Profesionalitas dan Integritas Advokat" di Hotel Sahid, Surabaya, Sabtu (1/8/2026).
Ia menjelaskan, publikasi yang dimaksud tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum maupun etika profesi. Informasi yang disampaikan harus tetap menghormati kerahasiaan klien, asas praduga tidak bersalah, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat.
Komisi Media dan Publikasi BPW Peradin Jatim juga menekankan bahwa materi publikasi difokuskan pada edukasi hukum, aktivitas pendampingan, maupun fakta-fakta persidangan yang bersifat terbuka untuk umum tanpa mengungkap informasi yang bersifat rahasia.
Selain meningkatkan profesionalisme individu, langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat citra organisasi advokat melalui praktik komunikasi publik yang transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi integritas profesi.
BPW Peradin Jawa Timur berharap inisiatif tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat sekaligus mendorong budaya keterbukaan informasi yang tetap berada dalam koridor hukum dan etika profesi.
(NK)